Usaha Kereta Barang Menjadi Primadona

By Admin

Foto: Dokumentasi KAI  

nusakini.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (MASKA), mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peningkatan Peran Kereta Api Dalam Angkutan Barang" di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (28/2). Kegiatan ini berupa diskusi panel yang dipandu oleh Ir. Drs. Djoko Setijowarno, MT selaku moderator, dengan menghadirkan beberapa narasumber yakni Direktur Komersial dan TI KAI M. Kuncoro Wibowo, Pakar Transportasi Achmad Kemal, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Yuuki Nugrahawan H, Ketua Kompartemen Angkutan Darat Kyatmaja Lookman, Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi, dan Kepala Seksi Peraturan PPN Rusdi Yanis. Selain itu, hadir pula Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CMPM (Anggota VI BPK-RI) sebagai Keynote Speech yang mengawali dibukanya FGD ini.

Melansir dari situs PT.Kereta Api Indonesia, kai.id, diskusi ini membahas tentang masih rendahnya penggunaan jasa angkutan logistik menggunakan moda kereta api dalam sistem logistik nasional yang hingga kini belum terlalu diminati pasar. Para pengguna jasa angkutan logistik masih lebih memilih menggunakan jasa angkutan darat atau menggunakan truk, karena selisih tarif yang lebih murah. Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jendral Perkeretaapian 2014-2019, barang yang diangkut kereta barang baru mencapai sekitar 0,67% dari total angkutan barang nasional. Padahal, pangsa angkutan barang dengan jalur raya sudah sebesar 91,25%. Hal ini dikarenakan tingginya tarif kereta barang disebabkan adanya pengenaan tarif pajak dari pemerintah, yang membuat tarif pengankutan kereta api jadi lebih tinggi. Adanya pajak 10% pada kereta api angkutan barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air.

M. Kuncoro Wibowo, mengatakan jasa angkutan umum yang dimaksud dalam PMK 80/2012 itu adalah jasa angkutan umum di jalan serta jasa angkutan umum kereta api penumpang dan barang. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jasa angkutan barang kereta api yang disewa. "Karena adanya pengecualian tersebut, maka muncul lah tarif 10% itu. Saat ini pihak kami juga sedang mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan pajak tersebut agar moda transportasi kereta api angkutan barang bisa bersaing dalam hal tarif, sehingga dapat tumbuh," kata Kuncoro. Ia pun menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan penghilangan atau penurunan besaran faktor prioritas (FP), dalam penentuan tarif tax access charge (TAC). Selain itu, pihaknya juga meminta agar tidak dikenakan PPN 10%. "Dengan begitu, tarif angkutan barang melalui kereta api menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan moda darat lainnya seperti truk, yang sebagian besar tanpa PPN," ujarnya.

Adanya penambahan PPN tersebut karena di kereta api barang ada dua komposisi pembeda yaitu dari biaya dan layanan yang memakan proses panjang, daripada pengangkutan lewat truk menggunakan sistem door to door. "Ini yang dikeluhkan teman-teman usaha. Kami akui betul, kami tidak bisa hindari dan ini yang membuat biaya semakin mahal," katanya.

Meski begitu Kuncoro mengatakan, angkutan barang dengan kereta api mempunyai kelebihan lain yakni waktu. Menurut dia, kalau dengan kereta api, waktu kedatangan angkutan barang bisa diprediksikan berapa lama. Namun, jika memakai truk tidak bisa diperkirakan lama waktu kedatangan barang. "Misalnya dari Gedebage-Tanjung Priok itu kurang lebih 4 jam sampe, tetapi kalau truk nggak bisa diprediksikan kan bisa terkena macet," tandasnya.

Direktur Komersial dan TI KAI M. Kuncoro Wibowo dan narasumber lainnya memberikan keterengan pers

Pada dasarnya, fokus kebijakan pemerintah dalam angkutan barang dan penumpang adalah untuk mengoptimalkan peran setiap moda transportasi dalam usaha untuk meminimalkan biaya dan eksternalitas dari proses transportasi angkutan barang dan penumpang. Masih rendahnya peran kereta api dalam sistem logistik nasional menyebabkan inefisiensi, misalnya dengan banyaknya angkutan truk dijalan dapat mengakibatkan kerusakan jalan, kemacetan, polusi akibat gas buang dan kecelakaan lalu lintas.dengan peluang peningkatan kapasitas/ volume angkutan menggunakan kereta api di masa mendatang dimana Kementerian Perhubungan akan melakukan penambahan dan pengembangan kapasitas lintas melalui pembangunan jalur ganda serta pembangunan Trans Sulawesi dan Trans Sumatera. Diharapkan FGD ini dapat menjadi sarana evaluasi dan pembahasan upaya-upaya strategis guna meningkatkan angkutan barang dengan KA. (p/mk)